MUI kelurkan fatwa: ROKOK (merokok) HARAM



Sebuah berita televisi pagi ini membuat otakku menginapkan kalimat yang kudengar. Fatwa MUI: Merokok haram. Spontan otakku mengucapkan Alhamdu Lillah MUI bisa bersikap keras dengan apa yang seharusnya. Kontroversi pasti ada. Fatwa ini pun mengundang berbagai respon, baik positif maupun negatif. Dari sebuah tulisan aku membaca seorang yang keberatan dengan fatwa MUI tersebut karna hal itu tak termaktub sama sekali dalam Al-Qur'an dan Hadits. Lalu, apakah dalam Al-Qur'an dituliskan bahwa daging Singa itu haram? tentunya kita tidak menemukan satu kalimatpun dalam Al-Qur'an dan hadits yang menyebutkan hal tersebut. Namun, merujuk pada sebuah hadits “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi).

Kembali pada haramnya rokok. Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta BAHWA ROKOK ADALAH MEMBAHAYAKAN, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok pun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya:
“ MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN ”
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahwa produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin KITA masih mau mengingkarinya?
Apakah kita masih mempertahankan “pendapat membabi buta” bahwa rokok bukanlah suatu yang membahayakan ?
“Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk” (Alquran surat Al-A’raaf: 157).Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya),
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta dan juga buat orang lain. Karena dalam hadits di atas dinyatakan tidak boleh atau dilarang berarti diharamkan hukumnya karena merupakan larangan Rasulullah.

Lalu, dengan ini semua, apakah masih ada yang menyangsikan bahwa merokok itu membahayakan? bahwa merokok itu menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan? bahwa merokok tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga merusak orang lain? lalu, apakah tetap berkutat dengan pendapat bahwa haramnya rokok adalah 'mengada-ada'? marilah kita kembalikan semua pada diri kita.


MASIHKAH AKAN TETAP MEROKOK?